Link 12 Video Syur Polisi Iptu MIP Twitter Viral Jadi Buruan Netizen


Link 12 Video Syur Polisi Iptu MIP Twitter Viral – Baru-baru ini, heboh di media sosial dengan beredarnya video yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia, Iptu MIP.

Video tersebut menunjukkan perilaku selingkuhnya dengan seorang janda dan menjadi sorotan netizen. Video yang diduga berisi adegan syur tersebut mencerminkan hubungan terlarang antara Iptu MIP dan janda tersebut.

Netizen menjadi tergugah setelah akun Twitter Radiant @yntktsrzrpal mengunggah video tersebut dengan keterangan bahwa terdapat 12 adegan syur dalam hubungan Iptu MIP dan janda tersebut.

Tidak heran, keberadaan 12 video syur tersebut menarik perhatian netizen. Akun @Ndons_Back dari Harian Haluan juga turut memantau dan ramai mencari tautan video-video tersebut.

Link 12 Video Syur Terkait Iptu MIP Twitter Viral dan Diburu Netizen

Link 12 Video Syur Polisi Iptu MIP Twitter Viral Jadi Buruan Netizen

Banyak netizen yang belum mendapatkan tautan meminta kepada netizen lain agar bisa membagikan video tersebut.

Namun, ada akun netter dengan username @As**** yang memberikan jawaban mengejutkan atas permintaan tersebut dengan menyebut, “Minta ke den Ganjar Bokep.”

Berita ini menjadi viral dan memicu banyak komentar dari netizen terkait perilaku oknum polisi tersebut di media sosial.

Saat ini, pihak Kepolisian telah mengambil langkah hukum terhadap Aiptu MIP berdasarkan laporan dari istrinya, AHS.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dilakukan oleh Iptu MIP, yang terungkap setelah adanya laporan dari saudari AHS,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya.

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa Aiptu MIP terbukti bersalah atas pelanggaran etik Polri, termasuk perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita bernama AM.

Diduga Melakukan KDRT Sampai Perselingkuhan

Nasib sial tengah dialami oleh seorang anggota Bareskrim Polri yang bernama Iptu MIP. Dia sedang menjalani masa penahanan selama 21 hari karena terbukti melakukan selingkuh dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan di tempat khusus (patsus) mulai tanggal 13 Juni hingga 4 Juli 2023.

“Kami telah memeriksa IPTU MIP, AHS, dan R, yang merupakan ibu dari AHS. Selanjutnya, kami akan menggelar perkara tersebut di Divpropam Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (14/6/2023).

Dari pemeriksaan awal, ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait dengan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan oleh Iptu MIP.

“Dia telah terlibat dalam perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perilaku asusila dengan seorang wanita bernama AM,” ungkapnya.

Rencananya, Divisi Propam Polri akan mengadakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu MIP. Namun, saat ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan.

=>> Cek Linknya Disini <<=

Bertia lainnya: