Kepotimes– Pemeriksaan Menpora Oleh Kejagung Soal Dugaan Korupsi BTS Kominfo. Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo terkait dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan pendukung 1,2,3,4 dan 5, BAKTI Kominfo 2020-2022.
Panggilan tersebut untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana yang diberikan oleh salah satu tersangka Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan.
Beberapa waktu yang lalu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan, Dito disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek sebesar 27 miliar rupiah.
Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kisaran waktu November – Desember 2022. Pemberian ini diduga untuk meredam pengusutan perkara proyek oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Menpora Dito Soal Dugaan Korupsi BTS
Untuk Dito Ariotedjo diduga uang pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G, dan ia juga mengaku mendengar informasi dari media massa.
“Benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja (Kejaksaan Agung),” kata Menpora Dito di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Rincian Terdakwa Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Irwan sebagai Komisaris PT. Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, pada Selasa (4/7/2023).
Sidang akan digelar bersamaan dengan 2 tersangka lainnya : Galubang Menak (GM) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Dan Mukti Ali (MA) sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Adapun 3 terdakwa lainnya : Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo, Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo,
Dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
Yang sudah lebih dulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa lalu. Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak sampai disitu saja, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair, Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pihak – Pihak Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G
Di dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga sudah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU.
Windi adalah orang kepercayaan dari tersangka Irwan itu sendiri. Setelah itu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tersangka Yusrizki adalah pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi.
Menjelaskan dalam proses penunjuk sampai penyediaan panel surya itu terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Diduga dalam penyediaan perangkat terdapat indikasi tindak pidana, yang dilakukan oleh bersangkutan bersama tersangka lain, sudah kita tetapkan terlebih dahulu,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jumlah uang yang dikumpulkan supaya meredam kasus tersebut mencapai 243 miliar, saweran dari konsorsium dan subkontraktor proyek sendiri.
Berita Terbaru :