1000jurnalterakreditasi – Tersangka Penyuap Kabasarnas Menyerahkan Diri. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) menyerahkan diri ke KPK.
Mulsunadi merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas.
“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka dari pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI menyerahkan diri ke KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
MG tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB, Ia di dampingi Juniver Girsang selaku pengacaranya.
Ali mengatakan MG saat ini telah berada di ruang pemeriksaan, MG akan diperiksa oleh penyidik terkait perannya dalam suap proyek di Basarnas.
Berita Terbaru : Ganjar Bakal Lanjutkan Program Jokowi
“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” ujar Ali.
Saat ditemui di gedung KPK, Juniver Girsang selaku pengacara mengatakan, kliennya berinisiatif datang menemui tim penyidik.
Menurut Juniver, dengan menjalani pemeriksaan pada hari ini, akan diketahui persoalan dugaan suap yang menyandung perusahaannya.
“Terkait materinya apa kami juga belum tahu,” ungkap Juniver.
MG Tersangka Penyuap Kabasarnas
Mulsunadi Gunawan (MG) merupakan Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Ia sosok yang diduga memerintahkan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, memberikan sejumlah uang kepada Kepala Basarnas.
Suap sebesar Rp 999,7 juta atau 10% dari nilai kontrak diduga merupakan comitment fee yang diberikan melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Setelah memberikan suap terebut, Afri, Marilya dan sejumlah orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa kemarin. Sesudah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta.
Siapa Saja Tersangka Kasus Penyuapan Kabasarnas?
Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka dibagi ke dalam dua kluster yaitu 3 tersangka pemberi dan 2 penerima suap.
Tersangka Pemberi Suap :
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
- Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),
- Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Tersangka Penerima Suap :
- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
- Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Untuk Tersangka Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Tersangka Penerima Suap, yaitu Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom TNI). Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.
Dugaan KPK Marilya dan Gunawan menyuap supaya perusahaan dimenangkan dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun 2023,
Dengan nilai proyek mencapai Rp 9,9 miliar. Sedangkan, perusahaan Roni menyuap diduga supaya dimenangkan dalam lelang pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Berita Lainnya :