kepotimes.com – Dalam upaya memastikan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan sesuai aturan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi BKN di Instagram, @bkngoidofficial.
Syarat Wajib bagi Pelamar yang Sudah Berstatus PPPK
Bagi pelamar yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan berencana melamar CPNS.
Salah satu syarat utama adalah mereka harus sudah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
Selain itu, pelamar harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Pelamar Hanya Diperbolehkan Melamar di Satu Instansi dan Satu Jabatan
BKN juga menegaskan bahwa pelamar CPNS hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, yaitu PNS atau PPPK, dalam periode tahun anggaran yang sama. Selain itu, pelamar hanya dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Jika pelamar melanggar aturan ini, seperti melamar di lebih dari satu instansi atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, mereka akan dianggap gugur dari proses seleksi.
Bahkan, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi bagi Pelamar yang Melanggar Aturan
BKN tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelamar akan langsung berdampak pada status kelulusan mereka.
Pelamar yang terlibat dalam tindakan pelanggaran selama proses seleksi akan langsung dinyatakan gugur.
Selain itu, sanksi tambahan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Peluang Seleksi ASN 2024
Proses seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 kembali menjadi perhatian masyarakat luas. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seleksi ini dibagi menjadi dua jenis:
CPNS untuk pegawai tetap dan PPPK untuk pegawai dengan status kontrak. Pendaftaran CPNS tahun ini telah dimulai sejak 20 Agustus – 6 September 2024.
Untuk tahun 2024, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS, yang terbagi menjadi 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat usia, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.