kepotimes.com – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat pada Selasa (10/9) untuk membahas tiga opsi skenario yang akan diterapkan jika kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
Skenario ini disiapkan untuk daerah-daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah atau calon tunggal.
3 Skenario, Dari Pilkada Ulang hingga Penjabat Lima Tahun
Mardani Ali Sera, mengungkapkan 3 opsi skenario yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Skenario pertama adalah menggelar Pilkada ulang dengan format yang sama, di mana calon tunggal kembali berhadapan dengan kotak kosong.
“Opsi pertama adalah menggelar Pilkada ulang seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah. Kotak kosong kembali melawan pasangan calon yang sama,” ujar Mardani, Minggu (8/9).
Opsi kedua yang dipertimbangkan adalah mempercepat Pilkada dalam dua tahun ke depan. Selama dua tahun itu, daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk.
“Opsi kedua, Pilkada dipercepat dua tahun kemudian, dan selama masa transisi tersebut daerah akan dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah,” jelasnya.
Sedangkan opsi ketiga yang paling ekstrim, daerah tersebut akan dijabat oleh Penjabat kepala daerah selama lima tahun penuh hingga Pilkada berikutnya.
“Opsi ketiga, daerah tersebut dijabat Kepala Daerah selama lima tahun hingga Pilkada berikutnya. Dan Masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangannya,” tambah Mardani.
Kotak Kosong dan Dampaknya Terhadap Pilkada Serentak
Fenomena kotak kosong menjadi perhatian serius di Pilkada Serentak 2024. KPU mencatat, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, yang terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Para calon tunggal ini akan berhadapan dengan kotak kosong, memberikan potensi kemenangan kotak kosong di beberapa daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam pernyataannya sebelumnya mengusulkan bahwa jika kotak kosong menang, Pilkada ulang dapat digelar pada 2025.
Namun, jika Pilkada ulang baru dilakukan lima tahun ke depan, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat kepala daerah selama lima tahun.
Artikel Lainnya :