kepotimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan penanganan kasus penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yakni dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Perubahan ini terjadi setelah adanya laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan gratifikasi.
Pengalihan Kasus ke Divisi Pengaduan Masyarakat
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penanganan dugaan penerimaan gratifikasi terkait Bobby kini sepenuhnya berada di Direktorat PLPM.
Karena sudah ada laporan resmi dari masyarakat, fokus penanganan kasus ini tidak lagi berada di bawah Direktorat Gratifikasi KPK.
Dengan perubahan ini, KPK tidak lagi bisa langsung memanggil Bobby untuk klarifikasi seperti yang direncanakan sebelumnya. Laporan yang masuk akan diproses terlebih dahulu melalui tahapan yang ada di Direktorat PLPM.
Foto Viral dan Dugaan Gratifikasi
Kasus ini bermula setelah beredarnya foto di media sosial yang menunjukkan Bobby Nasution bersama istrinya, Kahiyang Ayu, menaiki jet pribadi.
KPK semula berencana untuk memanggil Bobby guna klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan pihaknya sedang memastikan keaslian foto sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
“Kami sedang mengkaji keaslian foto tersebut dan jika sudah pasti, kami akan mengirim surat untuk permintaan klarifikasi,” kata Pahala pada Jumat (6/9/2024).
Bobby Akui Pernah Naik Jet Pribadi
Menanggapi foto yang beredar, Bobby Nasution membenarkan bahwa ia pernah menggunakan jet pribadi.
Namun, Bobby tidak memberikan penjelasan detail apakah jet tersebut adalah yang sama seperti dalam foto yang viral di media sosial.
KPK berencana meminta klarifikasi Bobby untuk mengetahui asal usul penggunaan jet pribadi tersebut. Hal ini penting mengingat posisinya sebagai penyelenggara negara.
“Kami ingin mengetahui apakah fasilitas jet tersebut dibayar dengan biaya pribadi atau merupakan pemberian dari pihak lain,” jelas Pahala.
Saat ini, laporan mengenai dugaan gratifikasi ini sedang dalam tahap penelaahan oleh Direktorat PLPM, dan KPK akan memutuskan langkah berikutnya setelah proses penelaahan selesai.