Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Dharma-Kun Bersih dari Tuduhan Pencatutan KTP

kepotimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyampaikan hasil penyelidikan terkait laporan dugaan pencatutan KTP yang menyeret nama pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Dalam pengumuman yang dilakukan pada Kamis (29/8/2024), Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.

Hasil Penyelidikan Bawaslu

Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Dharma-Kun Bersih dari Tuduhan Pencatutan KTP

“Setelah dilakukan analisis mendalam oleh Gakkumdu DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilaporkan oleh Pelapor tidak memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” demikian bunyi putusan Bawaslu.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rifkho Achmad Bawazir, yang teregister dengan nomor 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.

Laporan tersebut menuduh Dharma Pongrekun, Kun Wardana, dan Ketua serta anggota KPU DKI terlibat dalam pencatutan KTP untuk mendukung pencalonan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Proses Pendaftaran Dharma-Kun di KPU DKI Jakarta

Proses pendaftaran pasangan Dharma-Kun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur independen ke KPU DKI Jakarta berlangsung lancar. Mereka menjadi pasangan ketiga yang resmi mendaftarkan diri di KPU.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, beserta anggota KPU lainnya.

Acara Pendaftaran yang Khidmat

Acara pendaftaran dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Tim Sukses, Kamarudin Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut, menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Ketua KPU DKI. Proses ini kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto untuk mengabadikan momen penting ini.

Keputusan yang Menenangkan

Keputusan Bawaslu yang menyatakan pasangan Dharma-Kun tidak bersalah dalam kasus pencatutan KTP ini memberikan angin segar bagi tim kampanye mereka, sekaligus memperkuat langkah mereka menuju Pilkada DKI Jakarta mendatang.