kepotimes.com – Polemik mengenai penggunaan materai elektronik dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akhirnya mendapat solusi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan baru yang melonggarkan aturan, memungkinkan pelamar menggunakan meterai tempel atau elektronik pada dokumen lamaran.
Selain itu, panitia seleksi nasional (panselnas) juga memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang dialami pelamar, seperti kesulitan dalam membeli dan menggunakan e-meterai.
Kebijakan Fleksibilitas Pemakaian Materai
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyatakan bahwa mulai 5 September 2024, pukul 20.00 WIB, pelamar diperbolehkan memilih.
Antara meterai elektronik atau meterai tempel konvensional pada dokumen surat lamaran dan pernyataan. Keputusan ini diambil setelah banyak pelamar mengalami kesulitan teknis terkait e-meterai.
“Kami memahami kesulitan yang dihadapi oleh para pelamar dalam memperoleh e-meterai, terutama karena kendala pada platform pembelian. Oleh karena itu, kami mengambil langkah fleksibel untuk mempermudah mereka,” ungkap Suharmen.
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Sebagai Solusi
Selain perubahan aturan penggunaan meterai, panselnas juga memperpanjang masa pendaftaran untuk memastikan semua pelamar memiliki cukup waktu menyelesaikan proses pendaftaran mereka.
Surat edaran Kepala BKN No. 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengatur bahwa masa pendaftaran yang sebelumnya berakhir pada 6 September diperpanjang hingga 10 September 2024.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proses pendaftaran CPNS tahun 2024 dapat berjalan lebih lancar dan adil, memberikan akses yang lebih luas bagi para pelamar.
Artikel Lainnya :