kepotimes.com – BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Bagi peserta yang ingin mengetahui status kepesertaan, saldo, atau ingin mengajukan klaim, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek tracking dan prosedur klaimnya.
Cara Cek Tracking BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara untuk mengecek informasi kepesertaan, saldo, atau status klaim, di antaranya:
1. Melalui Aplikasi Mobile JMO (Jamsostek Mobile)
Langkah-langkah :
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Daftar atau login menggunakan email dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu yang diinginkan, seperti “Cek Saldo JHT” atau “Status Klaim”.
- Informasi terkait kepesertaan dan klaim akan ditampilkan secara lengkap.
2. Melalui Website Resmi
- Kunjungi situs resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login ke akun yang ada atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih menu sesuai kebutuhan, seperti “Lihat Saldo JHT” atau “Tracking Klaim”.
- Informasi akan ditampilkan di layar.
3. Melalui SMS
- Ketik SMS dengan format: SALDO#NomorKPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
- Kirim ke nomor 2757.
- Kamu akan segera menerima balasan berisi informasi saldo yang tersedia.
4. Melalui Call Center
- Anda bisa langsung Menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
- Sampaikan informasi yang ingin Anda ketahui, seperti status klaim atau saldo JHT.
- Petugas akan memberikan informasi yang dibutuhkan.
Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa jenis klaim yang dapat diajukan oleh peserta, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Berikut adalah langkah umum untuk mengajukan klaim:
1. Persiapan Dokumen
- Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Kartu BPJS’ Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan (untuk penyaluran dana klaim).
- Surat keterangan berhenti bekerja (untuk klaim JHT).
- Sertifikat kematian dan akta kelahiran ahli waris (untuk klaim JKM).
2. Pengajuan Klaim
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan : Datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Layanan Online : Melalui aplikasi JMO atau website resmi, peserta bisa mengunggah dokumen dan mengikuti proses pengajuan secara online.
- Layanan Lapak Asik : Khusus untuk klaim JHT, menyediakan layanan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk mempermudah proses klaim.
3. Verifikasi dan Proses Klaim
BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, proses pencairan dana akan dilanjutkan. Proses verifikasi dan pencairan dana biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada jenis klaim dan kelengkapan dokumen.
4. Penerimaan Dana
Setelah proses klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan oleh peserta.
5. Cek Status Klaim
Peserta dapat memantau status klaim melalui aplikasi JMO, website, atau dengan menghubungi call center BK.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan, saldo, dan mengajukan klaim sesuai kebutuhan mereka. terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.