DPR Siap Respons Putusan MK, Revisi UU Pilkada atau Ikuti Putusan Hukum

kepotimes.com – Dalam situasi yang semakin mendesak, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR membuka peluang untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada jika upaya revisi yang sedang digodok gagal disahkan tepat waktu.

Pernyataan ini muncul seiring dengan semakin dekatnya batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

Mekanisme Hukum : Antara Revisi dan Kepatuhan terhadap Putusan MK

DPR Siap Respons Keputusan MK, Revisi UU Pilkada atau Ikuti Putusan Hukum

Dasco menegaskan bahwa sebagai negara hukum, DPR siap mengikuti keputusan MK jika revisi UU Pilkada tidak dapat disahkan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah.

“Jika dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum disahkan, ya berarti kita harus mengikuti keputusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi. Itu sudah jelas,” ungkap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menekankan bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk mereka yang berunjuk rasa menyuarakan pendapatnya terkait proses revisi ini.

Namun, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan sebelumnya terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum.

Kontroversi Revisi, Mengakali Putusan MK

Revisi UU Pilkada yang sedang digodok ini sebenarnya memiliki implikasi besar. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengakali keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal ini melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah (threshold) untuk semua partai politik peserta pemilu dan menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat pencalonan, bukan saat pelantikan.

Namun, Baleg mencoba mempertahankan threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg hanya untuk partai politik yang memiliki kursi parlemen, sementara pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, Baleg juga berusaha untuk tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung terkait perhitungan usia calon kepala daerah, meskipun hal ini bertentangan dengan putusan MK.

Dampak Revisi, Peluang Kaesang dan Ancaman bagi PDI-P

Revisi UU Pilkada ini tidak hanya berimplikasi pada regulasi, tetapi juga pada peta politik di berbagai daerah.

Salah satu dampak langsungnya adalah peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena revisi ini akan memungkinkannya memenuhi syarat usia.

Di sisi lain, PDI-P menghadapi ancaman serius karena perolehan kursi di DPRD Jakarta yang tidak cukup untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur, sementara partai politik lain telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Kesimpulan : Menunggu Keputusan Parlemen

Dengan semakin dekatnya batas akhir pendaftaran calon kepala daerah, keputusan DPR untuk mengikuti putusan MK atau melanjutkan upaya revisi UU Pilkada akan menjadi penentu arah politik di Indonesia.

Masyarakat dan pengamat politik kini menanti langkah selanjutnya dari DPR, yang harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tekanan politik dan aspirasi publik, dalam mengambil keputusan yang akan berdampak luas bagi masa depan demokrasi lokal di Indonesia.