kepotimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelaah laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Jet tersebut digunakan Kaesang saat bepergian ke Amerika Serikat, yang menimbulkan perhatian publik dan menjadi bahan laporan ke KPK.
KPK Pastikan Proses Penelaahan Berjalan Sesuai Prosedur
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat, yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, telah masuk tahap penelaahan.
Menurut Tessa, penelaahan ini merupakan langkah awal untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Jika ditemukan adanya kekurangan dalam dokumen atau bukti, pelapor akan diminta untuk melengkapinya.
“Posisinya saat ini masih dalam proses penelaahan, dan jika ada kekurangan, tentu pelapor akan diminta untuk melengkapinya,” tambahnya.
Tak Ada Perlakuan Istimewa, Semua Laporan Diproses dengan Adil
KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk, termasuk yang melibatkan nama besar seperti Kaesang Pangarep, akan diproses dengan adil dan tanpa diskriminasi.
“Tidak ada perbedaan perlakuan bagi siapa pun, semua laporan akan diperlakukan sama. Jika alat bukti lengkap, maka akan ditindaklanjuti, dan jika masih kurang, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” tegas Tessa.
Mengenai surat undangan klarifikasi yang akan dikirimkan kepada Kaesang, Tessa menyebutkan bahwa proses tersebut masih berjalan secara internal.
“Proses internal terkait surat undangan klarifikasi masih berlangsung. Saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena sifatnya masih internal. Namun, jika ada perkembangan, kami akan sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Dugaan Gratifikasi dan Laporan MAKI serta UNJ
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, melaporkan Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi melalui jalur aduan masyarakat KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Laporan ini turut melampirkan surat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia, yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Di hari yang sama, Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, juga mengajukan laporan terkait gaya hidup mewah Kaesang, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE.
Laporan ini menambah tekanan bagi KPK untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan gratifikasi tersebut.