Gugatan UU Pilkada, Pemohon Minta Pilihan Kotak Kosong Tersedia di Semua Daerah

kepotimes.com – Sejumlah advokat mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, dengan tujuan agar kotak kosong dijadikan opsi di semua daerah, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal.

Gugatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem pencalonan yang dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat.

Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Gugatan UU Pilkada, Pemohon Minta Pilihan Kotak Kosong Tersedia di Semua Daerah

Tiga advokat asal Jakarta dan Tangerang, yakni Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, resmi mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuntut disediakan sebagai opsi bagi pemilih yang menggelar Pilkada serentak 2024, bukan terbatas hanya pada daerah dengan calon tunggal.

Dalam permohonan mereka, para advokat meminta agar pasal-pasal terkait surat suara dan sistem pemilihan diubah.

Sehingga pemilih dapat mencoblos kolom kotak kosong yang nantinya dihitung sebagai suara sah. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Kritik terhadap Partai Politik

Raziv Barokah, salah satu pemohon menjelaskan bahwa uji materi ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap cara partai politik dalam memilih kandidat kepala daerah.

Menurutnya, banyak partai tidak mengusung calon yang benar-benar menjadi harapan masyarakat.

Harapan untuk Pilihan Alternatif

Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap kecenderungan partai politik yang dianggap mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, berharap agar tersedia sebagai pilihan nyata bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon yang tersedia di surat suara.

Dengan adanya opsi ini, warga dapat menunjukkan protes secara langsung melalui pemilihan.

“Ini bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga bagaimana rakyat diberikan pilihan yang lebih bermakna,” tambah Raziv.

Pada Pilkada 2024 mendatang, sebanyak 41 daerah tercatat hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

Pasangan calon ini akan bersaing dengan kotak kosong di kertas suara yang akan dicoblos pada 27 November 2024.

Namun, melalui gugatan inipara advokat berharap bisa dijadikan pilihan di semua daerah, tidak hanya yang memiliki calon tunggal.