Kaesang Pangarep Gagal Maju Pilgub, Fokus Pilkada Kota dan Kabupaten?

kepotimes.com – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digadang-gadang akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta atau Jawa Tengah, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

Kesempatan untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024 tertutup akibat ketentuan usia minimal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, nama Kaesang Pangarep santer disebut-sebut akan dipasangkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta.

Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru mengusung duet Ridwan Kamil dengan politikus PKS, Suswono.

Hambatan Usia Menutup Peluang Pilgub

Kaesang Pangarep Gagal Maju Pilgub, Fokus Pilkada Kota dan Kabupaten?

Peluang Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur terganjal ketentuan usia minimal 30 tahun yang ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 70 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan ini, usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

Dengan demikian, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Padahal, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

Upaya untuk merevisi Undang-undang Pilkada demi mengakomodasi kondisi Kaesang pun kandas setelah Rancangan Undang-undang tersebut dibatalkan oleh DPR pada Kamis (22/8).

Penolakan keras dari masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, akademisi, hingga guru besar, memaksa DPR untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut.

Masih Ada Harapan di Tingkat Kota dan Kabupaten

Meskipun peluangnya di Pilgub telah tertutup, tetapi masih memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota.

Berdasarkan UU Pilkada yang berlaku, syarat usia minimal untuk calon & wakil bupati, wali kota & wakil wali kota adalah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal ini tidak digugat di MK, sehingga tetap berlaku.

Sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, dan Surakarta disebut-sebut sebagai basis kuat bagi Kaesang untuk maju.

Dukungan politik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di mana Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum, diharapkan akan memuluskan langkahnya di Pilkada tingkat kota atau kabupaten.

Dengan situasi yang ada, fokusnya kemungkinan besar akan bergeser dari level provinsi ke level kota atau kabupaten, di mana syarat usia tidak lagi menjadi hambatan.

Apakah Kaesang Pangarep akan benar-benar maju dan berhasil di Pilkada kota atau kabupaten? Hanya waktu yang bisa menjawab.