1000jurnalterakreditasi – KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas, Dugaan korupsi Pengadaan Truk. Selang dua minggu setelah menciduk penjabat Basarnas dalam operasi tangkap tangan pada 25 juli kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain yang ada di Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas). Kali ini, KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK (Ali Fikri), kasus ini berbeda dari sebelumnya yang menjerat Kabasarnas (Marsdya Henri Alfiandi) pada bulan juli lalu.
“Berbeda, Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut ali sendiri, dalam kasus Kabasarnas proses lelangnya sudah selesai. pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap.
Berita Terbaru : Tersangka Penyuap Kabasarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Sedangkan, Korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan.
Untuk para pelaku sendiri dijerat dengan pasal kerugian negara. “Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” ungkap Ali.
Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta dan sudah masuk ke tahap penyelidikan.
KPK juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan truk angkut personel.
Badan Nasional Pencarian Orang atau Basarnas sendiri memang institusi sipil dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil, tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Ali.
Walaupun begitu, Ali belum mengumumkan identitas para pelaku. Nama para pelaku ini baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
“Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Ali.
Cegah Kepala Baguna PDI-P Bepergian ke Luar Negeri
Ali mengatakan, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang ini bepergian ke luar negeri, selama masa penyidikan belum usai.
Mereka diduga terkait dengan korupsi pengadaan kendaraan angkut personel. Menurut Ali, pencegahan diajukan supaya mereka tetap berada di dalam negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle,” ungkap Ali.
Pihak Ditjen Imigrasi juga membenarkan, salah satu dari tiga orang yang dicegah tersebut yaitu Max Ruland Boseke.
Max sendiri merupakan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas. Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.
Selain Max, ada dua orang lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri bernama William Widarta.
Dalam situs ini, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.
Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” ujar keterangan Pihak Ditjen Imigrasi.
Berita Terbaru :