kepotimes.com – Pendaftaran Resmi Dibuka, KPPS Siap Bertugas di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
KPPS merupakan tim yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemilihan.
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya.
Para petugas KPPS ini akan memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pendaftaran KPPS di Berbagai Daerah Dimulai Hari Ini
Achmad Firdaus, Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa KPPS di Kota Depok mulai membuka pendaftaran untuk mengisi posisi di 2.763 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan KPU. Berikut adalah persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia min 17 dan maks 55 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Memiliki integritas, jujur, dan adil
- Minimal lulusan SMA atau sederajat
- Tak menjadi anggota parpolkselama lima tahun terakhir
- Tak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi KPPS Pilkada 2024
Proses pendaftaran dan seleksi KPPS akan berlangsung dalam beberapa tahapan, dengan jadwal sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil dari administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
- Masa kerja: 7 November-8 Desember 2024
Berapa Gaji Petugas KPPS?
Sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS dan pengamanan TPS:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
- Petugas pengamanan TPS (Satlinmas): Rp650.000 per bulan
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat mengakses laman resmi KPU di masing-masing kabupaten atau kota. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024!