1000jurnalterakreditasi – NasDem Tolak Usul Penundaan Pemilu 2024, Pernyataan tunda pemilihan umum yang dilontarkan oleh sejumlah elite partai politik menuai banyak penolakan dari berbagai pihak.
Tak terkecuali, Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh yang menegaskan jika pihaknya menolak penundaan pemilu 2024.
Dan juga menolak perpanjangan masa jabatan presiden oleh para elit politik demi kepentingan bangsa dan negara.
“Saat ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, jika konstitusinya berbicara seperti itu, maka Nasdem akan berada paling depan (taat konstitusi),” Ujar tegas Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya.
Taat Konstitusi, NasDem Ajak Semua Pihak Tetap Pemilu
Di dalam konstitusi Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menyatakan, bahwa pemilihan umum untuk memiliki anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali.
Dengan landasan dasar tersebut, Surya paloh menegaskan tetap memegang teguh aturan dan taat terhadap konstitusi. Ia juga mengajak para elite politik untuk mematuhi konstitusi yang ada.
“Nasdem mengajak semua pihak, untuk tetap menggelar pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024,” Ujar Surya Paloh (Ketua Umum Partai Nasdem).
Pendapat paloh sendiri, saat ini tak ada alasan yang mendesak untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, penundaan tersebut bisa terjadi kalau terjadi situasi darurat, seperti bencana alam.
Akan tetapi, untuk saat ini kondisi negara dan pemerintahan sedang kondusif serta perekonomian menunjukan tren yang positif.
Sehingga dengan adanya tolak ukur tersebut, maka pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, Paloh memberitahu kepada seluruh anggota Dpr dari fraksi Partai Nasdem untuk tetap mengawal pemilu supaya berjalan sesuai jadwal.
Selain itu juga, usulan untuk perpanjangan masa jabatan presiden juga tidak perlu ditanggapi oleh semua pihak.
“Sistem negara kita demokrasi dan Nasdem belum tertarik bahas secara serius untuk masalah ini,” Ungakapnya.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak.
Penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 ini sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
Berita Lainnya :