Mulai 1 Oktober, Pengetatan Konsumen BBM Subsidi Diterapkan, Ini Aturannya

kepotimes.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menargetkan pengetatan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Pemerintah berupaya agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

“Kita berharap pelaksanaan bisa berjalan pada Oktober 2024,” ujar Luhut di Jakarta Convention Center, Jumat (6/9/2024).

Saat ini, pemerintah sedang melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini, yang akan diputuskan setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo.

Langkah Tegas, Hanya yang Berhak Dapat BBM Subsidi

Mulai 1 Oktober, Pengetatan Konsumen BBM Subsidi Diterapkan, Ini Aturannya

Luhut menegaskan bahwa nantinya hanya masyarakat yang memenuhi kriteria yang diizinkan membeli BBM subsidi.

Mereka yang tidak masuk dalam golongan berhak akan dilarang menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.

“Orang yang tidak berhak tidak akan dapat, itu saja,” jelas Luhut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan untuk memastikan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran.

Sosialisasi kepada masyarakat sudah mulai dilakukan agar pada 1 Oktober kebijakan tersebut dapat diberlakukan secara efektif.

Kriteria Kendaraan yang Tidak Dapat BBM Subsidi

Salah satu kriteria utama yang ditetapkan adalah kapasitas mesin kendaraan. Berdasarkan informasi yang beredar, mobil dengan mesin bensin di atas 1.400 cc tidak akan bisa lagi mengisi Pertalite.

Sedangkan, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.

Berikut beberapa jenis kendaraan yang kemungkinan besar tidak dapat lagi menggunakan Pertalite :

  • Suzuki Ertiga (1.462 cc)
  • Mazda 2 (1.496 cc)
  • Toyota Avanza (1.496 cc)
  • Hyundai Creta (1.497 cc)
  • Honda BR-V (1.498 cc)
  • Kia Seltos (1.498 cc)
  • Mitsubishi Xpander (1.499 cc)
  • Nissan Livina (1.499 cc)

Sementara untuk kendaraan diesel, mobil yang kemungkinan akan dilarang mengisi Solar subsidi antara lain:

  • Toyota Fortuner (2.393 cc dan 2.755 cc)
  • Mitsubishi Pajero Sport (2.477 cc dan 2.442 cc)
  • Chevrolet Trailblazer (2.499 cc dan 2.500 cc)
  • Hyundai Santa Fe (2.151 cc)
  • Mazda CX-8 (2.488 cc)
  • Nissan Terra (2.488 cc)

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi BBM benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan dan mencegah penyalahgunaan oleh mereka yang tidak berhak.