kepotimes.com – Dalam langkah signifikan untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi, Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024.
Revisi ini dilakukan guna mengakomodasi dua putusan krusial dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024).
Pembahasan Revisi PKPU
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dihadiri oleh perwakilan pemerintah serta sejumlah lembaga pengawas pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Agenda utama rapat ini adalah membahas perubahan dalam PKPU yang telah disusun oleh KPU untuk mengakomodasi dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
KPU memulai rapat dengan memaparkan perubahan yang telah dilakukan dalam draf PKPU tersebut. Perubahan utama yang disoroti adalah penyesuaian terkait usia minimal calon kepala daerah dan penetapan kewenangan KPU dalam menetapkan pasangan calon.
Dukungan dari Lembaga Pengawas
Setelah KPU memaparkan perubahan tersebut, Bawaslu dan DKPP memberikan tanggapan mereka. Kedua lembaga ini menyatakan dukungan penuh terhadap revisi yang telah dilakukan oleh KPU,
Itu menandakan bahwa rancangan yang baru ini dianggap telah sesuai dengan keputusan dan tetap menjaga prinsip keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kami menyambut baik penyesuaian yang dilakukan oleh KPU. Perubahan ini tidak hanya mengikuti tetapi juga memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan asas-asas demokrasi yang kita junjung,” ujar salah satu perwakilan Bawaslu.
Persetujuan Komisi II DPR RI
Setelah mendapatkan tanggapan positif, Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
Persetujuan diberikan secara bulat, menandakan bahwa revisi PKPU tersebut telah resmi disetujui untuk diterapkan dalam Pilkada 2024 mendatang.
“Draf PKPU ini sudah mengakomodir seluruh ketentuan yang diamanatkan oleh putusan MK, tanpa ada yang dikurangi atau ditambahkan. Apakah kita setujui bersama?” tanya Doli, yang kemudian dijawab dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Revisi ini diharapkan mampu menjamin bahwa penyelenggaraan Pilkada mendatang tetap berlangsung adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Ini juga menegaskan komitmen untuk menjalankan pemilu yang kredibel dan transparan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.