Sistem Pajak Baru Berlaku Mulai Desember 2024, Core Tax System?

kepotimes.com – Sistem Pajak Baru Mulai Desember 2024, Indonesia akan memperkenalkan sistem perpajakan baru yang disebut ‘Core Tax System’. Sistem ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara secara signifikan.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (31/7) lalu.

“Sistem baru ini akan memperkenalkan peningkatan otomatisasi dan digitalisasi dalam seluruh layanan administrasi perpajakan, yang diharapkan dapat selesai pada akhir tahun ini,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi persnya.

Penundaan Soft Launching

Sistem Pajak Baru Berlaku Mulai Desember 2024, Core Tax System?

Awalnya, sistem ini direncanakan akan diluncurkan pada Agustus 2024. Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa soft launching akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada waktu yang belum ditetapkan.

“Presiden berencana untuk melakukan soft launching pada saat yang tepat, sesuai dengan kesempatan yang ada,” tambahnya.

Keunggulan Core Tax System

Keunggulan Core Tax System

Core Tax System dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan layanan mandiri dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara otomatis dan transparan.

“Wajib pajak dapat melihat seluruh informasi perpajakan secara menyeluruh, yang mencakup 360 derajat pelihat. Layanan ini akan menjadi cepat, akurat, dan real time. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi lebih akurat dan adil,” jelas Sri Mulyani.

Peningkatan Kepatuhan dan Tax Ratio

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa Core Tax System dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan tax ratio negara. Tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (GDP).

“Berbagai studi menunjukkan bahwa perbaikan dalam organisasi dan administrasi, serta sistem IT, dapat meningkatkan tax ratio hingga 1,5% dari GDP. Sementara perbaikan kebijakan dan regulasi dapat memberikan kontribusi hingga 3,5% dari GDP. Jadi, potensi peningkatannya bisa mencapai sekitar 5% dari GDP,” jelas Mantan Direktur Bank Dunia ini.

Pesan Presiden

Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya meningkatkan tax ratio Indonesia, yang saat ini lebih rendah dibandingkan dengan negara maju dan beberapa negara ASEAN. Peningkatan tax ratio ini dianggap penting untuk memperkuat basis pajak dan mendukung pembangunan ekonomi negara.

Penjelasan Istilah

  • Core Tax System : Sistem perpajakan inti yang dirancang untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) : Dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan menghitung pajak yang terutang setiap tahun.
  • Tax Ratio : Perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (GDP), digunakan untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara.
  • Produk Domestik Bruto (GDP) : Nilai total semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.

Dengan penerapan Core Tax System, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki sistem perpajakannya, meningkatkan penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Warga Indonesia diimbau untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini demi kepatuhan dan kemudahan dalam urusan perpajakan.